Yusril Pemulangan Narapidana Asing Langkah Kemanusiaan Pemerintah Indonesia

JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya terhadap asas kemanusiaan dalam menangani narapidana asing. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses pemulangan narapidana asing ke negara asalnya tidak didasarkan pada jenis kejahatan, melainkan pada beratnya hukuman yang dijatuhkan.

Menurut Yusril, langkah ini didorong oleh permintaan dari negara asal narapidana, terutama terkait hukuman berat seperti penjara seumur hidup dan hukuman mati. “Itu yang jadi perhatian utama mereka. Kalau warganya hanya dihukum ringan, seperti satu tahun untuk kasus pencurian, mereka tidak akan bersikeras meminta pemulangan,” jelas Yusril pada Rabu, 4 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Permintaan Pemulangan dari Beberapa Negara

Sejauh ini, ada tiga negara yang aktif mengajukan permintaan pemulangan narapidana, yaitu Filipina, Australia, dan Prancis. Permintaan tersebut terutama terkait narapidana kasus narkotika yang menghadapi hukuman berat di Indonesia.

Baca Juga  Agus Andrianto Lapas Bebas Pungli dan Narkoba
  1. Filipina
    Pemerintah Filipina meminta pemulangan Mary Jane, seorang terpidana mati dalam kasus narkotika. Kesepakatan telah dicapai antara kedua negara dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
  2. Australia
    Australia mengajukan permohonan untuk memindahkan lima anggota Bali Nine yang dijatuhi hukuman seumur hidup. Pembahasan antara kedua negara masih berlangsung untuk menyepakati syarat-syarat pemulangan.
  3. Prancis
    Prancis meminta pemulangan Serge Atlaoui, seorang terpidana mati dalam kasus narkotika. Hingga kini, proses negosiasi masih menunggu kunjungan resmi pemerintah Prancis ke Indonesia.

Tindakan Lanjutan Setelah Pemulangan

Yusril menjelaskan bahwa setelah narapidana asing dipulangkan ke negaranya, mereka akan dikenakan larangan masuk ke Indonesia. Untuk kasus narkotika, larangan ini bersifat seumur hidup, sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Upaya Bagi Warga Negara Indonesia di Luar Negeri

Selain menerima permintaan pemulangan narapidana asing, pemerintah Indonesia juga aktif memperjuangkan pengampunan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi hukuman berat di luar negeri. Contohnya adalah WNI yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi, yang mayoritas terjerat kasus pembunuhan.

Baca Juga  Yusri Ihza Mahendra Penunjukkan Sekjen PBB Kewenangan Fahri Bachmid

“Kami tidak melihat kasusnya, tetapi lebih kepada berat hukumannya. Di Arab Saudi, hukuman mati umumnya diberikan hanya untuk kasus pembunuhan,” ungkap Yusril.

Komitmen pada Asas Kemanusiaan

Langkah pemerintah Indonesia ini mencerminkan komitmen pada nilai-nilai kemanusiaan. Terlepas dari jenis kejahatan, fokus utama pemerintah adalah memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, baik bagi narapidana asing di Indonesia maupun WNI di luar negeri.

Kebijakan ini juga menunjukkan diplomasi yang seimbang antara kepentingan nasional dan kerja sama internasional dalam menangani isu hukum lintas negara. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap harmoni global dan perlindungan hak asasi manusia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait