JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap menghormati keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perdebatan dalam Sidang Praperadilan
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menjelaskan bahwa berdasarkan pemahaman KPK, pembuktian dalam sidang dibatasi hingga persidangan ditutup. Dengan demikian, pengajuan barang bukti tambahan masih dimungkinkan hingga sidang berakhir.
“Penyampaian barang bukti masih dapat dilakukan selama mendapat persetujuan dari hakim,” ujar Iskandar usai menghadiri sidang pada Rabu, 12 Februari 2025.
Keberatan tim hukum Hasto muncul karena agenda sidang pada Selasa, 11 Februari 2025, hanya berfokus pada pengajuan barang bukti dan pemeriksaan saksi ahli dari KPK, tanpa adanya kesempatan untuk memperbaiki daftar barang bukti.
KPK Serahkan Bukti Dokumen Asli
Iskandar juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen asli dari salinan legalisir barang bukti yang sebelumnya sempat tertunda akibat kendala koordinasi dengan penyidik.
“Dokumen asli ini sangat penting untuk memperkuat bukti yang telah kami ajukan sebelumnya. Kami memastikan semua dokumen yang diserahkan memiliki legalitas yang jelas,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen sekitar 30 berkas baru ditemukan setelah koordinasi intensif dengan penyidik yang sebelumnya berada di luar kota dalam tugas penyelidikan.
KPK Percaya Hakim Akan Bersikap Bijaksana
Menanggapi keberatan dari pihak Hasto, Iskandar menekankan bahwa KPK tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap hakim dapat menilai secara adil dan objektif terhadap bukti-bukti yang diajukan.
“Kami memahami keberatan dari pihak pemohon, dan hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Kami berharap keputusan nantinya akan mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto
Sidang praperadilan ini berkaitan dengan status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap terkait dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam pengaturan serta pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan mencapai putusan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita hukum dan politik, kunjungi JurnalLugas.com.






