Sidang Vonis Bebas Ronald Tannur Dua Hakim Nonaktif Bersaksi untuk Zarof Ricar

JurnalLugas.Com – Persidangan kasus dugaan suap vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kedua hakim tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan dan kini menjadi terdakwa dalam kasus terpisah yang masih berkaitan dengan perkara ini. Selain memberikan kesaksian untuk Zarof Ricar, Erintuah dan Mangapul juga bersaksi untuk terdakwa lainnya, yaitu penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, serta ibunda Ronald, Meirizka Widjaja Tannur.

Bacaan Lainnya

Kesaksian Hakim Nonaktif dan Dugaan Pemufakatan Jahat

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung turut menghadirkan saksi lain, Agus Sarjono, yang merupakan seorang karyawan swasta.

Baca Juga  Jampidsus Kejagung Sita Uang Hampir Rp1 Triliun dari Mantan Pejabat MA Zarof Ricar terkait Kasasi Ronald Tannur

Erintuah dan Mangapul memberikan kesaksian terkait status mereka sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Sebagai justice collaborator, mereka menyatakan kesiapan untuk diperiksa kapan pun dalam persidangan guna mengungkap skandal suap yang menyeret berbagai pihak.

Dugaan pemufakatan jahat ini melibatkan pemberian suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi tahun 2024 serta gratifikasi yang diterima Zarof Ricar selama menjabat di MA dari tahun 2012 hingga 2022.

Zarof Ricar Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi

Dalam dakwaan, Zarof Ricar diduga telah bersekongkol dengan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Ketua MA, Soesilo. Tujuan suap ini adalah agar MA mengabulkan kasasi dan membebaskan Ronald Tannur dari hukuman atas kasus pembunuhan yang dilakukannya.

Tak hanya itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram selama kurun waktu 2012 hingga 2022. Selain itu, ia juga diduga memfasilitasi suap senilai Rp5 miliar kepada hakim dalam penanganan kasus di MA.

Baca Juga  Keluarga Dini Sera Afrianti Desak Cabut Hak Pensiun Mantan Hakim Erintuah Damanik Mangapul dan Heru Hanindyo

Pasal yang Menjerat Zarof Ricar

Atas perbuatannya, Zarof Ricar dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

  • Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)
  • Pasal 12 B juncto Pasal 15
  • Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Dengan dakwaan ini, Zarof berpotensi menghadapi hukuman berat atas tindak pidana korupsi yang melibatkan dirinya dalam skandal suap vonis bebas Ronald Tannur.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dan perkembangan hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait