Korupsi KTP-el Andi Narogong Diperiksa KPK Ekstradisi Paulus Tannos dalam Proses

JurnalLugas.Com – Saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Andi Agustinus alias Andi Narogong, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 19 Maret 2025.

Andi yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu serta masker hitam keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 14.16 WIB. Ia langsung berjalan menuju Jalan Kuningan Persada, Jakarta, tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggunya.

Bacaan Lainnya

Andi Narogong Kembali Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Andi memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini. Namun, sebelumnya pada Selasa (18/3), ia sempat absen dari pemanggilan yang telah dijadwalkan.

Andi Narogong bukanlah nama baru dalam kasus korupsi KTP-el. Sebelumnya, ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada September 2018. Andi menjalani hukumannya di Lapas Kelas I Tangerang sebelum akhirnya bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Baca Juga  Mba Ita Berpeluang Besar Tersangka KPK Wali Kota Semarang Borong Tiga Kasus Korupsi

Penangkapan Paulus Tannos, Buron Kasus KTP-el

Sementara itu, perkembangan terbaru dalam kasus korupsi KTP-el adalah tertangkapnya Paulus Tannos, buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga antikorupsi negara tersebut.

Penangkapan Tannos merupakan hasil kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional Polri dan otoritas Singapura. Sebelumnya, Polri telah mengirimkan surat permintaan penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada pemerintah Singapura.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos telah diamankan. Saat ini, pemerintah Indonesia tengah berupaya mempercepat proses ekstradisinya agar bisa segera diadili di Tanah Air.

Pemerintah Indonesia Bergerak untuk Ekstradisi

Dalam rangka memastikan ekstradisi berjalan lancar, KPK bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI terus melakukan koordinasi intensif. Langkah ini bertujuan untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga  Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK Urung Ditahan MAKI Ultimatum Pimpinan KPK

Kasus korupsi KTP-el menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Dengan adanya perkembangan terbaru ini, publik berharap agar seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses hukum tanpa pandang bulu.

Untuk berita hukum lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait