JurnalLugas.Com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, membantah keras keterlibatannya dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah keji.
“Saya cuma tahu namanya (Marcella Santoso), tapi tidak kenal secara pribadi. Jahat banget itu fitnah,” ujar Zarof kepada awak media saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/4/2025).
Zarof Bantah Keterlibatan: Siap Diuji Kebenarannya
Zarof yang saat ini juga tengah menjadi terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat berupa pembantuan suap di tingkat kasasi atas nama terdakwa Ronald Tannur, mengaku tidak mengetahui apapun terkait barang bukti elektronik yang ditemukan Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa dirinya siap bila Kejaksaan ingin membuktikan keterlibatan dirinya.
“Saya serahkan kepada proses hukum. Kalau memang ada bukti valid, silakan dibuktikan. Tapi saya tidak pernah kenal, apalagi bekerja sama,” jelasnya.
Asal Mula Kasus Terungkap: Dari Vonis Lepas hingga Terseretnya Nama MS
Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), penyidikan kasus ini bermula dari dugaan janggalnya putusan bebas atas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur. Dalam penyelidikan itu, muncul pula nama advokat Marcella Santoso (MS) yang belakangan disebut-sebut memiliki hubungan dengan perkara korupsi CPO.
“Awalnya kami telusuri perkara Ronald Tannur di Surabaya, lalu muncul informasi baru soal MS dan dugaan keterlibatan dalam perkara CPO,” ungkap Harli.
Dakwaan Berat untuk Zarof Ricar: Gratifikasi Miliaran Rupiah dan Emas Puluhan Kilogram
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Zarof disebut menjadi penghubung antara pemberi suap dan para hakim selama menjabat di MA antara tahun 2012 hingga 2022. Ia diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram.
Tak hanya itu, bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ia diduga memfasilitasi pemberian uang senilai Rp5 miliar kepada Hakim Ketua MA, Soesilo, untuk mengatur putusan kasasi di tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 6 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 12B, jo Pasal 15 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tujuh Tersangka Lain dalam Kasus Suap Ekspor CPO
Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka dalam perkara suap ekspor CPO yang menyeret tiga perusahaan besar. Ketujuh tersangka itu di antaranya:
- DJU (Djuyamto) – Hakim
- ASB (Agam Syarif Baharuddin) – Hakim
- AM (Ali Muhtarom) – Hakim
- WG (Wahyu Gunawan) – Panitera Muda PN Jakarta Utara
- MS (Marcella Santoso) – Advokat
- AR (Ariyanto) – Advokat
- MAN (Muhammad Arif Nuryanta) – Ketua PN Jakarta Selatan
Kasus Masih Bergulir, Fakta Hukum Terus Diungkap
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar di ranah hukum nasional, serta mencerminkan potret suram penegakan hukum yang semestinya bersih dan adil. Proses hukum masih terus berjalan, dan masyarakat menantikan apakah semua pihak yang bersalah benar-benar akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Untuk perkembangan lengkap dan mendalam terkait kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.






