JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terletak di Jakarta dan Semarang terkait kasus korupsi DJKA yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang berlangsung dari 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya, sembilan unit rumah dan tanah yang memiliki nilai total sekitar Rp8,6 miliar.
Selain itu, KPK juga menyita enam deposito yang tersebar di dua bank dengan total nilai mencapai Rp10,2 miliar, serta empat obligasi dengan nilai masing-masing Rp4 miliar dan Rp2,28 miliar. Obligasi ini juga memiliki bunga yang mencapai Rp600 juta dan Rp300 juta. Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar.
“Total aset yang berhasil disita KPK dalam kasus ini mencapai sekurang-kurangnya Rp27,4 miliar,” ungkap Tessa dalam keterangan resminya pada Jumat (9/8/2024).
KPK juga mengumumkan adanya penetapan dan penahanan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Yofi Oktarisza (YO), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan Balai Teknik Perkeretaapian Semarang periode 2017-2021.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama, mulai 13 Juni hingga 2 Juli 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK.
Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama yang terjadi di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara. KPK akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.






