KPK Angkut 11 Mobil Milik Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Terbaru, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum (Ketum) Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah barang bukti.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu pagi, 5 Februari 2025, KPK berhasil menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dapat menunjang proses penyidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini adalah bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan Rita Widyasari.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah politikus Ahmad Ali yang diduga memiliki kaitan dengan kasus yang sama. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, serta barang-barang berharga lainnya seperti tas dan jam tangan.

Baca Juga  Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Digeledah KPK Ini Respon PKB

Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebagai bagian dari pengembangan perkara ini, KPK juga tengah melakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari, dengan sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk 91 unit kendaraan dan berbagai barang bernilai tinggi.

Barang bukti yang disita, termasuk lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek, saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta Timur dan beberapa lokasi lainnya di Samarinda, Kalimantan Timur.

Seluruh barang tersebut akan ditelusuri asal-usulnya, dan melalui proses pengadilan, barang-barang ini akan dirampas untuk negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  KPK Belum Limpahkan Kasus Korupsi Google Cloud ke Kejaksaan Agung

Rita Widyasari, yang telah divonis 10 tahun penjara sejak 2017, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Proses penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara melalui upaya asset recovery yang terus dioptimalkan.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait