JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap keterlibatan tiga tokoh publik dalam dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang berkaitan dengan beberapa kasus korupsi besar di Indonesia.
Ketiga tokoh tersebut adalah advokat Marcella Santoso (MS), advokat sekaligus dosen Junaedi Saibih (JS), serta Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan sebuah stasiun televisi swasta di Jakarta. Ketiganya diduga kuat bersekongkol membentuk opini publik negatif yang menyerang integritas Kejaksaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung pada Selasa dini hari, 22 April 2025, menyatakan bahwa persekongkolan tersebut berawal dari perintah MS dan JS kepada TB untuk memproduksi dan menyiarkan narasi-narasi yang menyudutkan lembaga kejaksaan.
Narasi-narasi tersebut berkaitan dengan tiga perkara korupsi besar yang sedang ditangani Kejagung, yaitu:
- Dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (2015–2022),
- Korupsi dalam kegiatan importasi gula dengan tersangka Tom Lembong, serta
- Dugaan suap fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Narasi Negatif Disiarkan Lewat Seminar, Media, dan Talkshow
Menurut Qohar, JS berperan aktif dalam menyusun opini publik dengan membentuk narasi yang seolah menunjukkan bahwa perhitungan kerugian negara oleh Kejagung tidak akurat dan menyesatkan. TB kemudian menyebarluaskan narasi itu melalui pemberitaan di berbagai media sosial dan portal online.
Lebih jauh, MS dan JS bahkan mendanai berbagai kegiatan publik seperti seminar, podcast, dan talkshow di media online, yang semuanya diarahkan untuk membentuk opini negatif terhadap proses penyidikan. Seluruh kegiatan tersebut direkam dan disiarkan oleh TB melalui kanal JAKTV dan akun media sosial resminya, termasuk TikTok dan YouTube.
Demonstrasi Dibayar, Opini Publik Dimanipulasi
Tak hanya berhenti di ruang digital, MS dan JS juga dilaporkan mendanai aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan publik terhadap Kejaksaan. Aksi-aksi itu pun diangkat dalam pemberitaan bernuansa negatif oleh TB.
“Tujuan mereka jelas, yaitu memanipulasi opini publik dan menggiring persepsi bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan tidak sah, agar pada akhirnya proses hukum terhadap para klien mereka bisa dihentikan atau setidaknya mengganggu jalannya persidangan,” tegas Qohar.
Keuntungan Pribadi dan Jeratan Hukum
Dalam proses investigasi, terungkap bahwa TB menerima uang sebesar Rp478,5 juta yang tidak dicatat sebagai bagian dari kegiatan resmi perusahaan tempatnya bekerja. Tidak adanya kontrak tertulis antara JAKTV dengan pihak-pihak terkait menjadi indikasi penyalahgunaan wewenang oleh TB.
Akibat perbuatannya, ketiganya dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JS dan MS saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk proses hukum selama 20 hari ke depan. Sementara TB belum ditahan karena masih menjalani proses hukum atas perkara suap dalam kasus ekspor CPO.
Baca berita terlengkap dan terpercaya lainnya di JurnalLugas.com.






