JurnalLugas.Com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menyorot PT Indofarma Tbk (INAF) karena dugaan kecurangan dalam laporan keuangannya.
Langkah ini menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencurigai adanya manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan farmasi tersebut.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wiroatmodjo, mengonfirmasi bahwa INAF akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Sementara itu, BUMN sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan kecurangan tersebut.
Meski demikian, Kementerian BUMN juga berkomitmen untuk menyelamatkan bisnis INAF dengan bantuan dari Holding BUMN Farmasi, Biofarma Group. Mereka sedang merancang strategi bersama untuk memastikan kelangsungan operasional INAF di masa depan.
INAF sendiri telah menghadapi krisis keuangan dan saat ini tengah dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini terjadi setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU pada Februari 2024.
Selain itu, INAF juga diketahui tidak membayar gaji karyawan pada bulan Maret, namun THR karyawan sudah dibayarkan pada bulan April sesuai dengan perjanjian.
Dugaan kecurangan di INAF sudah terungkap sejak awal tahun ini, terutama setelah mundurnya Laksono Trisnantoro sebagai Komisaris Utama.
Laksono mengungkapkan hasil audit BPK yang menemukan indikasi kecurangan dalam surat pengunduran dirinya.
Menurut Laksono, INAF sudah mengalami masalah sejak tahun 2021, namun permintaan untuk audit eksternal tidak pernah terealisasi hingga dilakukan audit oleh BPK pada tahun 2023.
Selain itu, ada pengurangan anggaran dan restrukturisasi dalam perusahaan yang mengarah pada kerja sama dengan PT Perusahaan Pengelola Aset untuk memperbaiki keuangan perusahaan.






