JurnalLugas.Com – Dalam uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI pada Selasa, 19 November 2024, calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengemukakan pandangan kontroversial terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut Johanis, kegiatan OTT seharusnya ditiadakan karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alasan Johanis Menolak OTT
Johanis menjelaskan bahwa istilah “operasi” mengacu pada tindakan yang telah direncanakan sebelumnya, sementara definisi tangkap tangan dalam KUHAP adalah kejadian spontan yang terjadi seketika. “Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana. Peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat,” ujar Johanis saat memberikan pandangannya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sebagai Wakil Ketua KPK saat ini, Johanis mengaku sudah menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap praktik OTT. Namun, ia menyadari bahwa kegiatan tersebut telah menjadi tradisi yang diterima oleh mayoritas pegawai di KPK. Meski demikian, jika terpilih menjadi Ketua KPK, ia menegaskan akan menutup kegiatan OTT karena dianggap tidak sesuai dengan pengertian hukum sebagaimana tercantum dalam KUHAP.
Dukungan dari Komisi III DPR RI
Pandangan Johanis tentang penghapusan OTT langsung mendapat apresiasi berupa tepuk tangan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Menurut Johanis, KPK seharusnya berpegang teguh pada aturan yang berlaku dalam undang-undang dan tidak hanya mengandalkan logika atau kebiasaan.
Proses Uji Kelayakan Capim KPK
Dalam uji kelayakan tersebut, Johanis Tanak bersaing dengan lima kandidat lainnya, yaitu:
- Ida Budhiati – Mantan Anggota DKPP.
- Ibnu Basuki Widodo – Seorang hakim.
- Djoko Poerwanto – Perwira tinggi Polri.
- Ahmad Alamsyah Saragih – Mantan Anggota Ombudsman.
- Agus Joko Pramono – Mantan Wakil Ketua BPK.
Uji kelayakan ini merupakan bagian dari proses seleksi pimpinan KPK yang bertujuan untuk memilih figur terbaik yang akan memimpin lembaga antikorupsi tersebut.
Reaksi Publik Terhadap Usulan Johanis
Pernyataan Johanis Tanak mengenai penghapusan OTT tentu memicu beragam reaksi dari publik. Di satu sisi, ada yang mendukung pandangan tersebut karena dianggap ingin memperkuat prosedur hukum yang sesuai dengan KUHAP.
Namun, di sisi lain, banyak yang khawatir bahwa penghapusan OTT justru akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, mengingat OTT selama ini dianggap sebagai salah satu metode efektif untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi secara langsung.
Sebagai salah satu Capim KPK, Johanis Tanak menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan undang-undang. Meskipun usulan penghapusan OTT menuai pro dan kontra, hal ini mencerminkan upayanya untuk membawa perspektif baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hasil akhir dari uji kelayakan ini akan menentukan apakah Johanis dapat mewujudkan visinya di KPK atau tidak.






