JurnalLugas.Com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan komitmen pemerintah dalam mereformasi birokrasi di lembaga pemasyarakatan (lapas). Langkah ini bertujuan menghapus praktik pungutan liar (pungli) dan penyelundupan narkoba yang selama ini mencoreng citra lapas sebagai tempat rehabilitasi bagi para narapidana.
Saat melakukan kunjungan kerja di Lapas Kelas II B Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa, 24 Desember 2024, Agus menekankan perlunya pengawasan ketat serta komitmen penuh dari seluruh petugas lapas. “Kami ingin mengubah citra lapas dengan mereformasi birokrasi di dalamnya sehingga tidak ada lagi kasus pungli, apalagi penyelundupan narkoba,” ujar Agus.
Sanksi Tegas bagi Pelanggaran
Agus menegaskan bahwa petugas yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi tegas berupa pencopotan jabatan hingga pemecatan tidak hormat. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam membersihkan lapas dari praktik-praktik korupsi dan perilaku menyimpang.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terbukti melakukan pungli, baik terhadap warga binaan maupun keluarga narapidana. Sanksi tegas ini kami terapkan untuk menjaga integritas lembaga,” tambah Agus.
Perbaikan Sistem untuk Mencegah Peredaran Narkoba
Selain pungli, penyelundupan dan peredaran narkoba dari dalam lapas menjadi perhatian utama. Untuk itu, Agus menekankan perlunya perbaikan sistem guna mencegah masuknya narkoba ke dalam lapas, termasuk memutus jaringan peredaran yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
Sebagai langkah awal, Kementerian Imipas telah memindahkan 313 narapidana dengan hukuman mati dan seumur hidup ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini bertujuan untuk memutus komunikasi mereka dengan jaringan narkoba di luar lapas. Agus menegaskan bahwa langkah serupa akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
“Kami tidak segan memindahkan narapidana yang terlibat dalam pengendalian narkoba ke lapas dengan keamanan maksimal. Ini adalah langkah nyata untuk memutus rantai peredaran narkoba dari dalam lapas,” jelas Agus.
Komitmen Membangun Lapas yang Bersih dan Berintegritas
Upaya reformasi ini mencerminkan komitmen Kementerian Imipas dalam menjadikan lapas sebagai tempat rehabilitasi yang bebas dari praktik pungli dan penyelundupan narkoba. Agus berharap, langkah ini dapat mengembalikan fungsi utama lapas sebagai tempat bagi narapidana untuk memperbaiki diri, bertaubat, dan menjadi individu yang lebih baik.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan reformasi birokrasi di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.






