JurnalLugas.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menahan dua orang tersangka terkait kasus dugaan pemalakan dalam proyek pembangunan pabrik Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp5 triliun di Kota Cilegon. Kasus yang menyeret sejumlah tokoh dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon dan organisasi kemasyarakatan ini semakin menguak fakta-fakta baru.
Kasubdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menyebut dua tersangka terbaru yang telah ditahan adalah Zul Basit (44), Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP), serta Isbatullah Alibasja (43), Wakil Ketua Umum Kadin Cilegon.
“Iya, sudah ditetapkan tersangka, dua itu,” ujar Endang saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin, 9 Juni 2025.
Penyidikan Masih Berlanjut, Polisi Janjikan Kejutan
Endang menambahkan, penyidikan terhadap kasus dugaan pemalakan proyek triliunan rupiah ini belum berhenti. Pihaknya tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, termasuk unsur dari Kadin Cilegon.
“Untuk Kadin, prosesnya sudah tahap satu ke kejaksaan. Kami masih bekerja keras dalam melakukan pemeriksaan,” katanya.
Menariknya, Endang mengisyaratkan bahwa akan ada perkembangan signifikan dalam perkara ini. Ia menyebut, sejumlah “kejutan” akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Akan ada kejutan-kejutan. Akan disampaikan nanti,” lanjutnya.
Tiga Anggota Polisi Diperiksa, Tapi Tidak Terlibat Langsung
Terkait dugaan keterlibatan aparat kepolisian, Endang mengonfirmasi bahwa terdapat tiga anggota Polres yang turut diperiksa. Namun, ia menegaskan pemeriksaan tersebut bukan karena keterlibatan dalam pemalakan, melainkan sebagai bagian dari proses klarifikasi.
“Ada tiga anggota Polres yang kami periksa, yakni dari KC Yanmin Ditintel Polda Banten, Kasat Intel Polres Cilegon, dan Kanit Intel Polsek Ciwandan,” jelasnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Kadin Cilegon dalam proyek tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
“Kami pastikan, kegiatan yang dilakukan Kadin itu ilegal. Tidak ada surat pemberitahuan tertulis, baik kepada pihak keamanan maupun instansi terkait,” tegasnya.
Deretan Tersangka Terus Bertambah
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Muhammad Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Kabid Kadin Cilegon), dan Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI).
Dengan penahanan Zul Basit dan Isbatullah, total sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap praktik-praktik pemalakan yang menghambat investasi dan merugikan dunia usaha di daerah.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan kasus ini, kunjungi situs resmi kami di: JurnalLugas.Com






